Ali disisi Rasulullah Seperti Musa dg Harun hanya Tak ada Nabi Lagi Setelahnya

09 November 2010

TAUHID XI (M. Taqi Mizbah Yazdi)

 
PELAJARAN 11
Seluruh Sifat-sifat Fi'liyah
Termasuk tema yang rumit di dalam ilmu Kalam adalah masalah Iradah Ilahiyah (kehendak Allah) yang dibahas dari beberapa sisi. Ikhtilaf seputarnya pun tidak bisa dihindari, seperti apakah kehendak ini termasuk sifat zatiyah ataukah sifat fi'liyah? Apakah sifat tersebut qadim ataukahhadist? dan apakah ia itu satu ataukah berbilang?
Selain itu, terdapat tema-tema lainnya yang dibahas oleh Filsafat mengenai kemutlakan kehendak, khususnya kehendak Allah. Jelas bahwa kajian atas tema ini secara luas tidak sesuai dengan buku yang ada di hadapan Anda ini. Oleh karena itu, kami memulai penjelasan masalah ini dengan pengertian iradah. Setelah itu, akan kami jelaskan secara ringkas tentang iradah Allah.
Iradah
Setidak-tidaknya, kata iradah secara konvensional digunakan dalam dua makna. Salah satunya bermakna cinta (muhabbah), dan yang kedua bermakna keputusan (tashmim) untuk melakukan suatu perbuatan. Dilihat dari sisi bidang-bidangnya, makna pertama sangatlah luas, karena meliputi cinta akan segala sesuatu yang berada di luar tindakan seseorang dan tindakan orang lain. Berbeda dengan makna yang kedua yang digunakan khusus untuk tindakan-tindakan seseorang itu sendiri.
Iradah dengan pengertian pertama (mahabbah), meskipun bagi manusia merupakan aradh (aksiden) dan kaifiyah nafsaniyah (kualitas jiwa), akan tetapi akal kita—dengan cara menyisihkan berbagai kekurangan darinya—dapat menggambarkan konsep umum baginya, sehingga bisa diterapkan atas entitas-entitas di luar, bahkan atas Allah SWT. Sebagaimana penyisihan tersebut dilakukan oleh akal terhadap pengetahuan (ilmu).
Maka itu, Hubb (cinta)—yang diterapkan atas mahabbah (kecintaan) Allah terhadap dzat-Nya—dapat digolongkan ke dalam sifat dzatiyah. Dengan demikian, apabila maksud Iradah Ilahiyah adalah hubbul kamal (cinta kesempurnaan) yang—pada prinsipnya—berhubungan dengan kesempurnaan Ilahi yang tidak terbatas, dan berikutnya berhubungan dengan seluruh makhluk dari sisi bahwa kesempurnaan itu merupakan kesan (atsar) dari kesempurnaan-Nya, maka kita dapat menggolongkan sifat cinta ini ke dalam sifat dzatiyah sebagaimana sifat dzatiyah lainnya; qadimdan esa, identik ('ayn dzat) dengan zat Allah itu sendiri (yakni merupakan substansi Allah itu sendiri).
Adapun iradah dengan makna keputusan untuk melakukan suatu tindakan, tidak diragukan lagi bahwa ia termasuk sifat fi'liyah yang—dilihat dari kaitannya dengan fenomena-fenomena alam (hawadist)—terikat dengan batasan-batasan waktu, sebagaimana yang juga tampak pada ayat yang berbunyi:
“Sesungguhnya manakala amr-Nya menghendaki sesuatu, Dia berkata, ‘Jadilah’, maka terjadilah.” (QS. Yasin: 82).


Namun, perlu diperhatikan bahwa penyifatan Allah dengan sifat-sifat fi'liyah ini tidak berarti dzat-Nya mengalami perubahan atau terdapataradh (aksiden) padanya. Penyifatan ini hanyalah menyoroti hubungan antara dzat Allah dan makhluk-makhluk-Nya dari sisi tertentu dan dengan syarat-syarat tertentu pula, sehingga dengan cara itu dapat dipe-roleh sebuah konsep relasional (mafhum idlafi) yang tergolong sebagai sifat fi'liyah.
Pada iradah, hubungan berikut ini dapat diamati; bahwa setiap makhluk itu diciptakan dari aspek bahwa ia memiliki kesempurnaan, kebaikan dan kemaslahatan. Maka wujudnya itu—pada masa, tempat dan cara tertentu—terkait dengan ilmu dan cinta Allah SWT. Dan sesungguhnya Dia menciptakannya dengan kebebasan dan kehendak-Nya, tanpa ada pemaksaan dari siapa pun.
Dengan memperhatikan hubungan ini, kita dapat memperoleh sebuah konsep yang dinamakan iradah. Konsep relasional ini dibatasi oleh batasan-batasan tertentu dilihat dari kaitannya dengan sisi hubungan yang terbatas pula. Selain itu, konsep ini bersifat hudust dan kastrah (proses dan jamak), karena kerelasiannya yang tentunya mengikuti dua sisi yang mengapitnya, dimana hudust dan kasrat pada salah satu sisi saja akan berlaku pada relasi itu sendiri.
Hikmah
Bertolak dari apa yang telah kami jelaskan seputar Iradah Ilahiyah, menjadi jelas bagi kita bahwa iradah itu tidak terkait dengan penciptaan sesuatu secara sia-sia, tanpa pertimbangan dan hikmah. Melainkan bahwa Iradah Ilahiiyah itu pada dasarnya berkaitan dengan sisi kesempurnaan dan kebaikan segala sesuatu. Mengingat bahwa terjadinya benturan antara satu materi dengan lainnya itu mengakibatkan timbulnya kekurangan pada sebagiannya dari sebagian lainnya, cinta Ilahi kepada kesempurnaan melazimkan terciptanya suatu tatanan materi yang melazimkan kebaikan dan kesempurnaan yang lebih banyak.
Dari pengamatan terhadap hubungan-hubungan itu, kita memperoleh konsep yang namanya maslahat. Tanpa pengamatan itu, maslahat itu sendiri tidak memiliki wujud mandiri yang memberi efek pada keberadaan makhluk ataupun pada iradah Ilahiyah. Artinya, kita tidak mendapati wujud luar mandiri yang dinamakan maslahat yang dapat mempengaruhi wujud makhluk, lebih tidak benar lagi jika dikatakan bahwa maslahat itu dapat mempengaruhi Iradah Ilahiyah.
Kesimpulannya, bahwa tindakan Ilahi itu muncul dari sifat-sifat dzatiyah Allah SWT seperti: ilm, qudrat dan cinta-Nya kepada kesempurnaan dan kebaikan. Oleh karena itu, tindakan-tindakan Allah senantiasa berdasarkan maslahat dan tidak mungkin kosong darinya, yakni selalu terdapat kebaikan dan kesempurnaan yang ghalib. Iradah semacam ini dinamakan iradah hakimah; Kehendak yang Mahabijak. Dari sinilah akal menemukan sifat fi'liyah Allah yang lain, yaitu sifat bijaksana (hakim). Sebagaimana pula semua sifat-sifat fi'liyah lainnya, sifat ini pun berasal dari sifat dzatiyah Allah SWT.
Perlu kiranya kami tekankan, bahwa melakukan suatu tindakan karena maslahat, bukan berarti bahwa maslahat itu merupakan sebab tujuan('illat gha'iyah) bagi Allah swt. Melainkan bahwa maslahat itu merupakan tujuan kedua dan bersifat tak langsung (taba'i). Adapun tujuan dasarnya tindakan Allah adalah cinta-Nya kepada kesempurnaan diri-Nya sendiri yang tak terbatas, dimana cinta kesempurnaan-Nya tersebut secara tak langsung berhubungan dengan berbagai atsar-nya (efeknya), yaitu kesempurnaan segala yang ada. Berangkat dari sini mereka mengatakan bahwa sebab tujuan pada tindakan Allah adalah sebab pelaku ('illah fa'iliyah) itu sendiri. Karena, Allah swt. tidak memiliki ghayah mustaqil (tujuan di luar diri-Nya) sebagai tambahan atas dzat-Nya.
Namun demikian, konklusi ini tidak menafikan adanya kesempurnaan, kebaikan dan maslahat pada segala yang ada sebagai tujuan sampingan (far'i dan tabi'i). Maka itu, tindakan-tindakan Allah dalam Al-Qur'an disebutkan sebagai sebab bagi sebagian perkara dan tujuan yang semuanya berakhir kepada kesempurnaan dan kebaikan seluruh makhluk itu sendiri. Ayat-ayat Al-Qur'an menyebutkan bahwa ujian, bencana, memilih perbuatan yang paling baik, beribadah kepada Allah SWT dan mencapai rahmat Ilahi yang abadi merupakan tujuan penciptaan manusia. Setiap tujuan tersebut disiapkan untuk tujuan lainnya secara gradual sebagaimana yang telah dijelaskan.
Kalam
Termasuk konsep yang dinisbahkan kepada Allah SWT adalah konsep kalam atau takallum (berkata). Sejak dahulu, persoalan kalam Ilahi ini telah dibahas oleh kaum teolog. Bahkan sebagian mereka mengatakan bahwa sebab penamaan ilmu Kalam adalah larutnya para teolog ke dalam pembahasan seputar kalam Ilahi. Madzab Asy'ariyah (Ahli Sunnah) menganggap bahwa kalam Ilahi termasuk sifat dzatiyah. Sementara Mu'tazilah menganggapnya sebagai sifat fi'liyah. Di antara persoalan yang menyebabkan terjadinya pertikaian sengit antara kedua madzab tersebut ialah: apakah Al-Qur'an—sebagai kalam Allah—termasuk makhluk atau tidak? Bahkan bisa jadi sebagian mereka mengkafirkan sebagian lainnya hanya karena perbedaan pandangan dalam masalah ini.
Dengan memperhatikan pengertian sifat dzatiyah dan sifat fi'liyah terdahulu, tampak jelas bahwa kalam Ilahi termasuk sifat fi'liyah; yang tidak dapat ditangkap akal kecuali dengan mengandaikan audiens (mukhatab) yang berusaha me-nangkap maksud ucapan mutakalim (pembicara) dengan cara mendengar suara atau melihat tulisan atau terbetik suatu pema-haman di dalam benaknya, ataupun dengan cara lainnya.
Pada hakikatnya, konsep mutakalim itu diperoleh dari adanya hubungan antara Allah yang hendak menyingkapkan suatu hakikat kepada selain-Nya dan audiens yang hendak menangkap hakikat tersebut. Berbeda bila yang dimaksudkan takalum itu adalah makna lain seperti qudrat(kuasa) untuk bicara atau tahu isi pembicaraan. Berdasarkan maksud ini, sifat kalam akan kembali kepada sifat dzatiyah. Sebagaimana telah disinggung, sebagian dari sifat-sifat fi'liyah mengalami penyederhanaan seperti ini.
Adapun Al-Qur'an yang tersusun dari kalimat-kalimat atau kata-kata atau pemahaman-pemahaman yang tersirat di benak ataupun berupa hakikat nurani nonmateri, semua itu termasuk makhluk. Kecuali jika dikatakan bahwa ilmu dzati Allah adalah hakikat Al-Qur'an, maka dalam asumsi ini Al-Qur'an berkaitan dengan sifat ilmu dzatiyah. Akan tetapi, takwil dan penafsiran atas kalam Ilahi dan Al-Qur'an semacam ini sangat jauh dari pemahaman umum, dan hal ini harus dihindari.
Benar
Sesungguhnya kalam Ilahi—bila berupa bentuk perintah, larangan dan penyaratan (preskriptif)—adalah suatu penentuan akan berbagai hukum dan tugas praktis atas segenap hamba. Ketika itu, ia tidak bisa disifati dengan benar dan dusta. Karena memang bentuk-bentuk itu tidak bisa disifati dengan benar dan dusta. Namun, apabila ia berbentuk infor-masi tentang berbagai hakikat, peristiwa masa lalu atau pun yang akan datang, kalam Ilahi ini bisa disifati sebagai benar (Ash-Shidq).
"Siapakah yang lebih benar ucapannya daripada Allah?" (QS. An-Nisa: 87)
Sifat ini merupakan landasan bagi rumusan argumen lainnya, yaitu dalil wahyu (naqliyah) untuk menetapkan masalah-masalah partikular (far'iyah) atau bahkan berbagai masalah akidah dalam pandangan dunia Ilahi.
Salah satu dalil rasional atas kalam Ilahi ialah bahwa kalam Ilahi adalah bagian dari rububiyah dan pengaturan Allah atas alam semesta dan manusia. Kalam ini berlandaskan ilmu dan hikmah, serta bertujuan untuk memberikan hidayah kepada segenap makhluk, dan memenuhi sarana untuk menyampaikan berbagai pengetahuan yang benar kepada audiens (mukhatab).Bila dikatakan bahwa kalam Ilahi itu—boleh jadi—tidak sesuai dengan kenyataan objektif, maka Allah sebagai penyampai tidak dapat lagi dipercaya, karena menggugurkan tujuan kalam itu sendiri. Demikian ini bertentangan dengan Hikmah Ilahiyah.[]
Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut ini!
1. Apakah makna ungkapan bahwa iradah termasuk sifat dzatiyah? Dan apakah makna pengertian bahwa ia termasuk sifat fi'liyah?
2. Hubungan apakah yang dilihat antara Allah dan makhluk-Nya untuk menangkap mafhum iradah sebagai sifat fi'liyah?
3. Bagaimana iradah Ilahiyah itu bisa disifati dengan huduts dan kasrat?
4. Jelaskan hikmah Ilahiyah!
5. Bagaimana kita dapat sampai kepada pengertian maslahat?
6. Dengan makna dan pengertian bagaimana kita dapat menganggap maslahat, kebaikan makhluk dan kesempurnaannya merupakan tujuan bagi penciptaan?
7. Jelaskan kalam Ilahi itu!
8. Jelaskan dalil rasional atas sifat sidq Allah SWT!

Tidak ada komentar: